5 Pembagian Air Berdasarkan Hukum dan Penggunaannya
Air Suci yang Mensucikan (Tidak Makruh)
Air ini adalah air mutlak, yang sudah di terangkan di atas, seperti air laut, air sungai, air sumur, mata air, air embun dan air es. Air-air tersebut secara mutlak di perbolehkan di gunakan untuk bersuci dan tidak mendapatkan kemakruhan dalam penggunaannya.
Air Suci yang Mensucikan (Makruh)
Salah satu air yang masuk dalam golongan ini adalah Air Musyammas , yaitu air yang suhunya panas karena terkena terik sinar matahari langsung contoh air di bak wudlu namun air itu hangat karna terkena terik sinar, atau air dalam bejana logam menjadi panas akibat sinar matahari, hukum airmusyammas adalah sah untuk digunakan namun makruh (lebih baik di tinggal) untuk di buat bersuci karena dapat membahayakan wajah kita.
Air Suci yang Mensucikan (Haram)
Untuk air jenis ini kami temukan di syarah Fathul Qarib bab Thaharah FasholAlmiyyah
Bahwa air jenis ini sah di gunakan bersuci tapi haram (sah tapi mendapat dosa).
Contoh :
- Air Maghshub, air ini adalah air suci yang kita ambil dari miliki orang lain tanpa izin pemiliknya. Misal, Joko berwudhu di kran tetangganya diam-diam.
- Air Musyabbal Lisysyurbi, mungkin anda agak asing mendengar kata-kata ini tapi pada dasarnya yang di maksud air pada jenis ini adalah air minum. Meski sah, haram hukumnya berwudhu atau aktivitas thaharah lain menggunakan air yang disediakan untuk minum. Tapi perlu anda fahami juga bahwa yang di maksud air minum disini adalah air minum yang di sediakan untuk "umum". Tapi jika air itu milik kita sendiri bukan milik umum maka sah-sah saja dan tidak haram.
Air Suci yang Tidak Mensucikan
Jenis air ini di bagi menjadi 2 bagian,
- pertama adalah air Musta'mal yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadast maupun najis.
- kedua, air yang bercampur dengan barang yang suci missal air di kolah yang tercampur dengan daun yang jatuh dari pohonya dan berubah salah satu sifat dari air entah itu rasa air, bau air atau warna air, tapi jika ketiga-tiganya tidak berubah maka hukumnya air sah di gunakan.
Air Mutanajis
Yaitu air yang kurang dari 2 Qullah yang kemasukan najis seperti kotoran hewan, bangkai hewan dan sejenisnya. Jenis air ini tidak sah untuk bersuci dari hadats besar maupun kecil.
*Diingat yang dimaksud dua kulah itu air dalam jumlah 60 cm x 60 cm itu menurut dr. Wahbah az-zuhaili dalam kitab fikih. Sedangkan menurut ulama fuqoha dua kulah itu 270 liter.
Hal ini penting untuk kita ketahui karna bila kita bersuci dengan air yang tidak suci maka otomatis ibadah kita tidak ada yang sah termasuk haji,sholat,I’ tikaf di masjid dll
Apabila ada hal-hal yang ingin di tanyakan bisa tinggalkan komentar di bawah atau kirim saran di kolom kontak. Semoga apa yang kami sampaikan bisa bermanfaat.
No comments:
Post a Comment