Ditjen Pajak: Go-Jek Belum Resmi Jadi Agen Pajak
![]() |
| Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto) |
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku belum menetapkan secara
resmi Go-Jek sebagai agen atau
perpanjangan tangan pajak. Go-Jek masih harus lulus setiap penilaian Ditjen Pajak,
terutama dari sisi keamanan sistem atau aplikasinya.
"Walaupun Bu Menkeu sudah setuju,
tapi belum karena ada proses yang harus dilalui Go-Jek secara teknis. Sistem
dan keamanannya seperti apa, kapasitasnya bagaimana, itu harus di
assessment," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi di Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Iwan mengaku, akan membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan kesiapan sistem Go-Jek pada Rabu pekan depan. Dengan
begitu, Ditjen Pajak belum dapat memastikan kapan Go-Jek dapat melayani masyarakat
untuk registrasi NPWP.
"Kami belum bicara soal teknisnya
dengan Go-Jek. Rabu depan baru kami bicara. Kalau mereka bisa cepat, kami juga
bisa cepat," dia menambahkan.
Penilaian terhadap sistem maupun
keamanan aplikasi Go-Jek ini perlu dilakukan untuk memastikan data Wajib Pajak
tidak bocor.
"Kami assessment dulu sistem atau
aplikasinya, security-nya, dan semua di enkrip. Walaup ada aplikasi, kalau cara
perpajakan harus di enkrip atau diubah jadi kode-kode. Lalu data masuk ke
sistem Ditjen Pajak dan nanti oleh Ditjen Pajak dibuka lagi. Jadi tidak akan
ada yang bocor," jelas dia.
Lebih jauh kata Iwan, Go-Jek mengusulkan
menjadi perpanjangan tangan Ditjen Pajak untuk memudahkan masyarakat, termasuk
mitranya mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Untuk tahap pertama, Go-Jek
melayani registrasi NPWP dulu, belum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kalau sudah jadi ASP (Application Service
Provide/ASP) baru bisa," kata Iwan.
Dalam hal ini, dia menjelaskan, Go-Jek harus menyediakan
aplikasi atau sistem yang dapat melayani masyarakat, termasuk mitranya yang
kebanyakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk registrasi NPWP.
"Jadi UMKM yang sebelumnya tidak
paham NPWP, takut sama orang pajak, Go-Jek akan menjelaskan dan bisa dengan
mudah registrasi NPWP di aplikasi mereka. Tinggal daftar NPWP di aplikasi
Go-Jek, ada syaratnya di upload atau datang ke kantor mereka, tinggal
diverifikasi Go-Jek," ujar dia.
http://bisnis.liputan6.com/read/3158602/ditjen-pajak-go-jek-belum-resmi-jadi-agen-pajak

No comments:
Post a Comment