Jadikan Setnov Tersangka
Lagi, KPK Minta Dukungan Masyarakat
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut
Situmorang sudah mengumumkan status Ketua DPR Setya
Novanto sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Usai mengumumkan status Ketua Umum Partai Golkar
tersebut, di akhir pernyataannya sebelum menyelesaikan konferensi pers, Saut
sempat meminta dukungan masyarakat dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan
negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung
upaya pemberantasan korupsi," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Saut mengatakan hal tersebut bukan semata-mata demi
kepentingan KPK. Menurutnya, penuntasan perkara korupsi ini untuk memastikan
Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.
"Untuk memastikan Indonesia yang lebih baik bagi
anak cucu kita," kata Saut.
KPK telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai
tersangka kasus megakorupsi e-KTP. Status tersebut diumumkan pada Jumat
(10/11/2017) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan
yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum
melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama
tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua
KPK Saut Situmorang.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada
31 Oktober 2017. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9
triliun.
http://news.liputan6.com/read/3158582/jadikan-setnov-tersangka-lagi-kpk-minta-dukungan-masyarakat?HouseAds&campaign=SetyaNovanto_Home_STM
No comments:
Post a Comment