Latest News

Friday, October 20, 2017

tawuran pemuda terulang

Saling Tantang di Facebook Berujung Kekerasan

PATI – Percekcokan di media sosial (medsos) Facebook berujung duka. Lutfi Ahmad Ilyas, warga Desa Wegil, Sukolilo, harus dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus kemarin. Remaja 16 tahun ini ditusuk oleh AG, 18, warga Wegil, Sukolilo sebanyak lima kali. Kondisi korban saat ini kritis dan harus menjalani perawatan serius.
Kejadian itu berawal saat pelaku dan korban saling ejek pada Kamis malam (19/10) pukul 20.30. Keduanya saling menantang di  Akhirnya, mereka sepakat bertemu di Alun-alun Prawoto Sukolilo.
Pelaku mengajak delapan tetangganya ke alun-alun. Sementara korban mengajak tiga temannya. Ketika bertemu di alun-alun, keduanya lantas saling tantang untuk tanding single (satu lawan satu). Karena alun-alun situasinya cukup ramai, mereka sepakat berganti tempat di Jembatan Grobog Desa Prawoto.
Pelaku berangkat terlebih dahulu disusul korban ke arah jembatan. Selanjutnya kelompok pelaku dan korban bertemu di TKP jembatan. Pada saat korban baru turun dari motor, pelaku langsung menghampirinya dan terjadi perkelahian. Ketika berkelahi, pelaku mengeluarkan pisau yang telah dipersiapkan dari rumah. Pisau itu yang digunakan untuk menusuk korban sebanyak lima kali.
Luka tusuk itu mengenai tubuh korban di dagu kiri, dada atas dan bawah, lengan kiri, dan pundak kiri. Korban saat itu masih sadar. Beberapa teman korban dan pelaku yang semula melihat perkelahian itu melerainya. Korban langsung dilarikan ke mantri Desa Prawoto namun dirujuk ke klinik di Desa Kalirejo, Undaan, Kudus. Karena luka terlalu parah, korban dirujuk ke RS Mardi Rayahu untuk dioperasi.
Ayah korban, Mas`uri, yang mengetahui peristiwa itu tidak terima. Dia melaporkan kejadian itu ke polisi. Unit Reskrim Polsek Sukolilo lantas mengamankan pelaku kemarin (20/10) pukul 09.00 saat bersembunyi di rumah saudaranya Desa Pakem, Sukolilo, Pati.
“Korban kini masih dirawat di RS Mardi Rahayu. Sementara tersangka sudah ditangani Unit PPA Polres Pati. Penyebab perkelahian antara korban dan tersangka karena permasalahan pribadi dan saling ejek melalui Facebook,” jelasnya kemarin.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan, kaus korban berlumur darah dan pisau milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
(ks/put/lil/aji/JPR)

https://googleweblight.com/?lite_url=https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2017/10/21/21304/saling-tantang-di-facebook-berujung-penusukan&ei=oqyFej5u&lc=id-ID&s=1&m=476&host=www.google.co.id&ts=1508555730&sig=ANTY_L1rv15rk1jTel9FBU9QMq1rBrVsLQ

No comments:

Post a Comment

Recent Post